judul artikel
isi artikel, bisa juga copy paste dari file words
Sejak dikeluarkannya UU No 9 Tahun 1976 tentang Narkotika, pemerintah memberikan sanksi pidana kepada pengguna narkotika. Hukuman pidana yang diberikan kepada pengguna narkotika terus meningkat sampai dikeluarkannya UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun pemberian sanksi pidana kepada pengguna narkotika tidak membawa dampak menurunnya angka perdagangan gelap narkotika, malah justru menimbulkan permasalahan baru. Karena…
Pemberlakuaan pendekatan pemidanaan dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dengan memberikan kewenangan yang besar bagi Negara dengan ketentuan yang sangat multi tafsir, telah banyak dan/atau setidaknya berpotensi menimbulkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Melalui kewenangan dan kebijakan penyelesaiaan permasalahan narkotika, deretan korban salah tangkap, rekayasa kasus, penggunaan kekerasan, korupsi di peradilan, stigmatisasi oleh…